Penanggung Jawab: Arif Mustofa, S.Pd
Layanan ini dikhususkan bagi peserta didik aktif yang membutuhkan pengesahan (legalisir) pada fotokopi dokumen resmi yang diterbitkan oleh sekolah, seperti Rapor, Piagam Penghargaan, atau dokumen kesiswaan lainnya.
Membawa dokumen asli (Rapor / Piagam / dll) yang akan dilegalisir untuk keperluan verifikasi.
Menyiapkan fotokopi dokumen yang bersangkutan dengan kualitas cetak yang jelas dan tidak terpotong (maksimal 10 lembar).
Menyiapkan map (folder) khusus untuk menyimpan dokumen agar tetap rapi dan tidak tercecer.
Pengisian Formulir: Peserta didik mengisi formulir pengajuan layanan legalisir secara online.
Penyerahan Berkas: Peserta didik datang ke ruang Tata Usaha (TU) pada saat jam istirahat atau jam pulang sekolah dengan membawa dokumen asli beserta fotokopinya.
Verifikasi: Petugas TU akan mencocokkan dokumen asli dengan lembar fotokopi. Dokumen asli akan langsung dikembalikan setelah diverifikasi.
Proses Pengesahan: Fotokopi dokumen akan diproses untuk dicap dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang.
Pengambilan: Peserta didik akan menerima notifikasi jika dokumen telah selesai dilegalisir dan siap untuk diambil di loket TU.
1 - 2 hari kerja
Gratis