Penanggung Jawab: Muhammad Andy Rosyid, S.Pd
Layanan ini diperuntukkan bagi orang tua atau wali yang akan memproses administrasi mutasi (pindah sekolah) peserta didik, baik untuk Mutasi Masuk maupun Mutasi Keluar. Layanan ini memfasilitasi penerbitan Surat Rekomendasi Masuk atau Surat Keterangan Pindah yang diwajibkan oleh Dinas Pendidikan sebagai syarat sah perpindahan sekolah.
Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali yang dibubuhi tanda tangan di atas meterai.
Surat Keterangan Bersedia Menerima dari sekolah tujuan (untuk mutasi keluar) ATAU Surat Pindah dari sekolah asal (untuk mutasi masuk).
Fotokopi Rapor (halaman identitas dan nilai semester terakhir).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran peserta didik.
Hasil cetak (print out) profil siswa dari laman NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal (untuk mutasi masuk).
Pengajuan Daring & Unggah Berkas: Orang tua/wali mengisi formulir pengajuan mutasi pada sistem layanan ini dan mengunggah (upload) file scan/foto dokumen persyaratan pada kolom yang telah disediakan.
Verifikasi Awal: Petugas Tata Usaha (TU) akan melakukan verifikasi awal berdasarkan dokumen digital yang telah Anda unggah.
Penyerahan Berkas Fisik (Jika Diperlukan): Setelah dokumen digital dinyatakan lengkap, orang tua/wali datang ke ruang TU untuk menyerahkan berkas fisik asli/fotokopi (jika sekolah mewajibkan arsip fisik).
Penerbitan Dokumen: Setelah disetujui, petugas TU akan menyusun draf Surat Rekomendasi / Surat Keterangan Pindah untuk ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah.
Pengambilan Dokumen: Orang tua/wali akan menerima notifikasi bahwa surat telah selesai diproses dan siap diambil di loket pelayanan TU untuk kemudian dilegalisasi ke Dinas Pendidikan setempat.