Penanggung Jawab: Dr. Muhammad Safik, S.Pd. M.Pd
Layanan ini diperuntukkan bagi Guru dan Staff yang ingin mengajukan permohonan cuti (cuti sakit, cuti alasan penting, cuti melahirkan, cuti besar, dll) secara resmi kepada pimpinan sekolah.
Mengajukan permohonan selambat-lambatnya 3 hari sebelum waktu pelaksanaan cuti (kecuali untuk cuti sakit/keadaan mendadak).
Melampirkan Surat Keterangan Dokter (wajib untuk cuti sakit lebih dari 2 hari).
Memastikan tugas mengajar atau tanggung jawab pekerjaan telah didelegasikan kepada guru in-val atau rekan sejawat (khusus guru).
Pemohon mengisi secara lengkap form pengajuan cuti di portal ini.
Pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
Sistem akan mengirimkan permohonan kepada Kepala Sekolah/TU untuk ditinjau.
Pemohon akan menerima notifikasi persetujuan (Disetujui/Ditolak). Jika disetujui, surat izin akan diproses.